MAKASSAR | LIPUTAN 9.CO
Jika kita mengamati ritme kehidupan kota secara saksama, kita akan menemukan bahwa pasar pada hakikatnya adalah cerminan sebuah rumah. Ia adalah rumah besar bagi penghuni yang sangat beragam. Di dalam ruang tersebut, masyarakat tidak sekadar diikat oleh kesepakatan harga, tetapi oleh sebuah interaksi sosial yang saling menghidupi, menghargai, dan menghormati.
Dalam denyut nadi pasar di Makassar, mengalir falsafah luhur leluhur kita. Ada napas sipakatau (saling memanusiakan), sipakainge (saling mengingatkan), dan sipakalebbi (saling memuliakan). Nilai-nilai ini diikat erat oleh semangat siri’ na pacce—kesadaran akan harga diri dan empati yang mendalam. Pasar adalah ruang di mana nilai-nilai kemanusiaan tersebut dipraktikkan secara nyata setiap hari.
Namun, terkadang kearifan yang hidup di dalam pasar ini tidak sepenuhnya terhubung dengan saluran komunikasi pemangku kebijakan. Ketika sebuah kebijakan lahir dari informasi yang mungkin belum utuh atau searah, hasil di lapangan seringkali terasa kaku. Pendekatan penataan kota yang mestinya mengayomi, terkadang berujung pada penertiban atau relokasi yang memicu duka. Padahal, jika ruang komunikasi dibuka lebih lebar, kebijakan yang lahir pastilah berupa kebijaksanaan yang mengedepankan jalan tengah. Tidak perlu ada yang merasa paling berkuasa, dan tidak perlu ada yang merasa terpinggirkan.
Langkah pertama untuk membenahi tata kelola pasar kita adalah dengan membenahi cara kita menyebutnya. Secara historis dan sosiologis, sudah saatnya kita mempertimbangkan kembali penggunaan label “Pedagang Kaki Lima” (PKL). Mengapa kita terus menyuntikkan label tersebut ke dalam alam bawah sadar kita?
Istilah PKL adalah warisan dari konsep street food era kolonial masa lalu, yang maknanya sering bergeser menjadi sesuatu yang seolah-olah bermasalah secara tata ruang. Padahal, para pedagang ini adalah entitas pengusaha mandiri yang sedang merintis jalan kesejahteraannya. Memberikan sebutan yang lebih bermartabat adalah langkah awal untuk menghargai kontribusi mereka terhadap roda ekonomi kota.
Begitu pula dengan sebutan “Pasar Tradisional”. Kata tradisional memiliki akar kata tradisi, yang seringkali diasosiasikan dengan masa lalu yang tertinggal. Padahal, pasar rakyat kita hidup, bernapas, dan terus beradaptasi di masa kini. Seperti yang digagas oleh Active Society Institute (AcSI) dalam buku Dunia dalam Kota, sebutan yang paling tepat adalah Pasar Lokal.
Setiap pasar di Makassar—bahkan di seluruh penjuru dunia—memiliki karakter, sejarah, dan sosiologi yang sama sekali berbeda. Pasar Kalimbu memiliki ceritanya sendiri, begitu pula Pasar Terong atau Pasar Sentral. Semuanya sangat lokalistik dan unik. Menggunakan istilah “Pasar Lokal” adalah bentuk pengakuan bahwa ruang niaga ini memiliki kekhasan budaya yang tidak bisa diseragamkan begitu saja.
Pemahaman terhadap kultur lokal ini menjadi sangat krusial ketika kita berbicara tentang rancang bangun atau revitalisasi pasar. Salah satu tantangan tata ruang kita hari ini adalah kecenderungan untuk memaksakan modernisasi yang bersifat vertikal.
Kita dapat melihat niat baik pemerintah untuk memodernisasi Pasar Sentral (Makassar Mall), yang secara historis merupakan titik temu kultural pedagang Makassar dan Tionghoa. Pembangunan gedung bertingkat hingga lantai empat, atau bahkan lantai tujuh, awalnya ditujukan untuk efisiensi ruang. Namun, kenyataan sosiologis di lapangan menunjukkan bahwa lantai-lantai atas seringkali kesepian.
Hal ini terjadi bukan karena pedagang menolak kemajuan. Kita harus jujur melihat bahwa budaya belanja di pasar lokal kita bersifat horizontal. Pengunjung utama pasar kita adalah masyarakat biasa, ibu-ibu rumah tangga yang langkah dan tenaga fisiknya mungkin tidak didesain untuk mendaki tangga berlantai-lantai. Menyediakan fasilitas modern seperti eskalator seringkali membutuhkan biaya tinggi dan belum tentu sesuai dengan kebiasaan transaksi face-to-face yang bergerak ke kiri-kanan dan depan-belakang.
Oleh karena itu, gagasan pembenahan pasar ke depan sebaiknya tidak lagi sekadar revitalisasi fisik, melainkan redesign kultural. Rancang bangun pasar harus merefleksikan keinginan rakyat, karena yang akan menghidupi ruang tersebut bukanlah para pengambil kebijakan, melainkan pedagang dan pembeli itu sendiri.
Menyuarakan hak atas ruang kota adalah bagian dari dinamika demokrasi. Jika pun ada letupan aspirasi atau demonstrasi dari para pedagang, hal itu sebaiknya dimaknai bukan sebagai bentuk permusuhan, melainkan sebagai tanda cinta dan kerinduan warganya untuk diajak berbicara. Aspirasi yang disampaikan dengan bahasa yang santun, elegan, tanpa provokasi, dan bahkan menggunakan keragaman bahasa daerah, justru menunjukkan betapa beradabnya masyarakat kita.
Kota ini tidak hanya dihuni oleh jajaran pemerintah atau aparat penegak perda; kota ini adalah milik kita semua. Wali kota, aparat, pedagang, dan pembeli adalah manusia-manusia terbaik dengan peran yang berbeda, namun terikat dalam satu kesatuan yang utuh.
Pemerintah selayaknya diposisikan sebagai orang tua yang bijak dan penuh kasih sayang. Tidak ada salahnya jika balai kota atau ruang-ruang pemerintah dibuka lebar untuk mengundang para pedagang. Mari kita saling menelepon, saling mengabari, dan duduk bersila bersama. Dengan kepala dingin dan tutur kata yang baik, kita pasti mampu merumuskan penataan kota yang elegan—sebuah penataan yang merawat estetika Makassar tanpa harus menyingkirkan warga dari rumah besarnya sendiri.
(UM)












