Soppeng, Sulsel | Liputan9.co – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Soppeng diduga telah melanggar perjanjian kontrak kerjasama dengan media, tiba-tiba melakukan pemotongan anggaran 50 persen dari apa yang disepakati sebelumnya. Senin, (12/12/2023).
Atas dasar itu, akhirnya mendapat kecaman dari beberapa organisasi Pers di Soppeng yang menilai Diskominfo melakukan kebijakan secara sepihak tanpa sosialisasi.
Hal itu, tentu sangat berdampak terhadap perusahaan Pers yang sudah menyetujui penawaran Diskominfo melalui E-Katalog.
Kekesalan itu mendapat kecaman para ketua organisasi Pers, sehingga dilakukan audiensi dengan Dinas Kominfo Soppeng, namun tidak ada solusi, tetap bersikeras dengan apa yang diputuskan dengan alasan ” tidak ada lagi pergeseran anggaran,” Ungkap Kanar.
Oleh karena itu sejumlah pers di Soppeng meminta kepada Bupati Soppeng H. Andi Kaswadi Razak, SE. Mencopot Kadis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Soppeng Drs.Kanaruddin, M.Si. karena dinilai tidak layak menahkodai Diskominfo.
Reporter : Haji/Hasriana
Editor : Fikri/Red