Berita

Insan Pera Soroti Dugaan Kurangnya Transpransi Oknum Anggota Polantas Saat Peliputan Dijaur Busway Jakarta Pusat

19
×

Insan Pera Soroti Dugaan Kurangnya Transpransi Oknum Anggota Polantas Saat Peliputan Dijaur Busway Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA|LIPUTAN 9.CO

Sejumlah awak media menyoroti dugaan kurangnya transparansi dan komunikasi dari seorang anggota polisi lalu lintas saat melakukan pengamanan di jalur busway, ketika iring-iringan mobil ambulans yang membawa korban tindak pidana bersama kendaraan unit reserse dari Polsek Taman Sari melintas di kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

 

 

Menurut keterangan awak media, peristiwa tersebut terjadi di sekitar kawasan depan kantor Bappebti.

 

Dalam kesempatan itu, wartawan mengaku berupaya meminta penjelasan mengenai identitas petugas dan dasar pelaksanaan tugas di lapangan.

 

Namun, menurut pengakuan mereka, permintaan tersebut tidak memperoleh penjelasan yang memadai.

 

 

Awak media menilai kondisi tersebut menghambat pelaksanaan kegiatan jurnalistik dan berharap setiap petugas yang bertugas di lapangan dapat memberikan pelayanan yang komunikatif,

 

profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

Untuk memastikan informasi, awak media kemudian mendatangi kantor yang disebut sebagai tempat bertugas anggota tersebut, yakni Satlantas Jakarta Timur.

 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh seorang petugas yang disebut bernama IPTU Suparmin, pihaknya menyatakan tidak mengenal anggota dengan inisial “TB” sebagaimana dimaksud dan menjelaskan bahwa lokasi kejadian berada di wilayah hukum Jakarta Pusat, bukan wilayah Satlantas Jakarta Timur.

 

 

Atas adanya perbedaan informasi tersebut, awak media berencana melakukan penelusuran lebih lanjut guna memperoleh kejelasan mengenai identitas petugas yang dimaksud serta meminta klarifikasi dari instansi terkait.

 

Selain itu, awak media juga menyampaikan rencana untuk berkoordinasi dengan Divisi Propam di Polda Metro Jaya guna menyampaikan laporan dan meminta penjelasan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap prosedur pelayanan maupun komunikasi dengan insan pers.

 

 

Awak media berharap seluruh aparat penegak hukum dan insan pers dapat terus menjalin hubungan yang profesional, saling menghormati tugas masing-masing, serta mengedepankan prinsip keterbukaan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(H.R.)

Tinggalkan Balasan