Berita

Kacabdin Bojonegoro Diduga Tersangkut Rekam Jejak Bermasala

51
×

Kacabdin Bojonegoro Diduga Tersangkut Rekam Jejak Bermasala

Sebarkan artikel ini

Kacabdin Bojonegoro Diduga Tersangkut Rekam Jejak Bermasal

BOJONEGORO I LIPUTAN9.CO – Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Bojonegoro Tuban, HR, menjadi perbincangan viral setelah sebuah pesan beredar mengungkap dugaan ketidaklayakan dan rekam jejak bermasalahnya. Pesan tersebut menuduh HR, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 2 Bojonegoro, terlibat dalam kasus demo yang berakhir dengan pemecatan dan penonaktifan, serta memiliki catatan kriminal.

 

Promosi HR menjadi Kacabdin Lamongan selama tiga tahun juga menjadi sorotan. Selama masa jabatannya di Lamongan, situasi disebut tidak kondusif dan penuh kekacauan yang berujung pada dugaan kriminal. Setelah itu, ia dimutasi ke Bojonegoro Tuban dengan kondisi yang sama.

 

Pengirim pesan menyatakan memiliki data terkait dugaan tersebut, namun saat ini mengalami kendala karena ponselnya rusak sehingga semua memori dan nomor telepon hilang. Ia mengkritik pengangkatan pejabat oleh Kacabdin Pendidikan Bojonegoro Tuban yang dianggap tidak mempertimbangkan data pribadi, kompetensi, kecerdasan, prestasi, dan mentalitas secara komprehensif.

 

“Ujung-ujungnya uang. Inilah hancurnya pendidikan di bawah kepemimpinan Kacabdin,” tulis pengirim pesan dengan nada prihatin. Ia menambahkan bahwa HR hanyalah salah satu contoh pejabat yang dinilai tidak layak. Sebagai pengawas, ia menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi pendidikan di Jawa Timur yang dipimpin oleh Kacabdin yang tidak kompeten.

 

Selain itu, pada tanggal 5 Juli sekitar pukul 8 pagi, HR di ruangannya menyatakan bahwa tidak akan bekerja sama lagi dengan Komnasdik dan Bangun Purnomo. Pernyataan tersebut disaksikan oleh Kasi SMA Maskun dan dari SMK Agung.

 

Padahal, sejak Hidayat Rahman (HR) menjadi Kepala Sekolah SMKN 1 Tuban, kemudian Kepala Sekolah SMKN 1 Singgahan Tuban sampai menjadi Kacabdin wilayah Lamongan, selalu berjalan bersama Komnas Pendidikan Jatim terutama saat kegiatan mengumpulkan orang tua siswa baru dengan materi penjelasan Permendikbud 75 tahun 2016, UUD pasal 31, PP nomor 48 tahun 2008, UU nomor 20 tahun 2003, Perda nomor 11 tahun 2017, dan terakhir tentang Pergub nomor 5 tahun 2023. Saat itu, Komnas Pendidikan Jatim selalu diundang untuk membantu pendampingan hukum SMA-SMK di Kab Lamongan.

 

“Tetapi semenjak diangkat menjadi Kacabdin Wilayah Bojonegoro-Tuban, HR sangat berubah dan tidak mau lagi berjalan dengan Komnas Pendidikan Jatim. Bisa jadi penyebabnya beliau terlalu sibuk karena satu hari harus kunjungan ke sekolah-sekolah sebanyak empat sekolah dalam sehari,” ujar Kunjung Wahyudi, Ketua Komnas Pendidikan Jatim.

Tinggalkan Balasan