SAMPANG,LIPUTAN9.CO – Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada Rabu, 31 Juli 2024, kembali digelar untuk mendengarkan kesaksian dari pihak penggugat, Ratna Ningsih Listyowati, dalam kasus sengketa tanah di Jl. Manggis, Gunung Sekar, Sampang. Kasus ini juga melibatkan Umar Faruk sebagai tergugat.
Sidang tersebut mencapai puncak ketegangan saat Rudi, saksi ketiga, memberikan kesaksiannya. Rudi adalah pembeli rumah dan tanah di lokasi yang saat ini menjadi objek sengketa.
“Saya sangat kaget ketika setelah membayar tanah dan rumah yang saya beli dari Ratna, beberapa bulan kemudian saya menerima somasi dari Umar Faruk yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut,” kata Rudi di hadapan Majelis Hakim.
Rudi menambahkan bahwa dirinya dan Ratna telah mencoba mengurus Akta Jual Beli (AJB) dengan Notaris Ibni Ubaidillah, namun selalu gagal menemui notaris tersebut.
“Kami sudah membuat surat kesepakatan sambil menunggu notaris. Menurut Ratna, sertifikat tanah sudah ada pada Notaris Ibni Ubaidillah, namun notaris ini belum pernah hadir dalam persidangan,” lanjutnya.
Kuasa hukum penggugat, Urip Mulyadi SH, mengharapkan agar bukti dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan saksi dari penyidik Polres Sampang dapat dihadirkan pada persidangan berikutnya.
“Kami sudah memohonkan saksi dari Polres Sampang melalui Majelis Hakim. Pemanggilan sudah dilakukan oleh PN, tetapi mereka belum bisa hadir tanpa alasan yang jelas,” ujar Urip.
Urip juga menegaskan akan melakukan dumas presisi ke Mabes Polri jika saksi dari penyidik Polres Sampang tidak kunjung hadir. Menurutnya, ini sebagai tindakan tidak menghargai pengadilan atau contempt of court.
Sementara itu, Faris, kuasa hukum Umar Faruk, menyatakan bahwa keterangan saksi penggugat tidak memiliki dasar hukum.
“Keterangan saksi tidak berdasar, semuanya akan kami serahkan pada putusan hakim,” tegas Faris.
Persidangan ini masih terus berlanjut dengan harapan pemanggilan saksi-saksi penting lainnya untuk mengungkap kebenaran status kepemilikan tanah yang dipersengketakan. Red