Berita

Oknum Diduga Lakukan Pungutan Liar terhadap Pengantar Penumpang di sekitar Terminal Kalideres

23
×

Oknum Diduga Lakukan Pungutan Liar terhadap Pengantar Penumpang di sekitar Terminal Kalideres

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA | LIPUTAN 9.CO

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pengantar penumpang di kawasan depan Food Court, sekitar Terminal Kalideres, Jakarta Barat, menjadi perhatian masyarakat. Informasi tersebut diperoleh awak media berdasarkan laporan warga yang mengaku merasa resah dengan aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi tersebut.

 

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, seorang pria lanjut usia yang belum diketahui identitasnya diduga beberapa kali meminta sejumlah uang kepada pengantar penumpang sepeda motor yang berhenti di sekitar lokasi.

 

Hingga berita ini ditulis, identitas maupun status hukum orang yang dimaksud belum dapat dipastikan, sehingga seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang.

 

Sejumlah warga yang menilai penanganan terhadap dugaan praktik tersebut belum terlihat maksimal.

 

Mereka berharap instansi terkait dapat melakukan pengawasan dan penertiban agar aktivitas masyarakat yang menggunakan transportasi umum tetap berlangsung dengan aman, tertib, dan nyaman.

Menurut keterangan yang dihimpun di lapangan, pungutan yang diduga diminta kepada pengantar penumpang nilainya relatif kecil.

 

Namun demikian, masyarakat menilai praktik tersebut tetap tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan tanpa dasar hukum atau kewenangan yang sah.

 

Praktik pungutan liar dapat merugikan masyarakat, menimbulkan ketidaknyamanan, serta berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti dilakukan.

 

Selain berdampak pada beban ekonomi warga, pungli juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

 

 

Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan praktik pungli kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, atau Satgas Saber Pungli agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Terminal Kalideres maupun instansi terkait mengenai laporan tersebut.

 

Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Pihak awak media pun mendapatkan sorotan keluhan penumpang dari kalangan pengantar bahwa jejak oknum lansia yang tidak beridentitas lengkap bahwa jejak oknum merupakan gangguan ketertiban umum serta lokasi terminal bus kalideres belum ada tindakan yang nyata untuk pelayanan nya di lokasi terminal bus kalideres

(H.R.)

Tinggalkan Balasan