Berita

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh Mencopot Mori Hanafi dari Jabatannya Sebagai Anggota DPR RI

51
×

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh Mencopot Mori Hanafi dari Jabatannya Sebagai Anggota DPR RI

Sebarkan artikel ini

 

MAKASSAR | LIPUTAN 9.CO

Gerakan Pemuda Restorasi Merah Putih (GPRMP) mendesak Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mencopot Mori Hanafi dari jabatannya sebagai anggota DPR RI. Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

 

Dalam pernyataannya, GPRMP menuding Mori Hanafi diduga memonopoli kepemilikan 20 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Daerah Pemilihan (Dapil) NTB I.

 

Koordinator GPRMP menyatakan, dugaan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena melibatkan anggota DPR RI dalam bisnis yang berkaitan dengan program strategis nasional.

 

“Kami meminta Ketua Umum DPP Partai NasDem segera mencopot Mori Hanafi sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 karena diduga melakukan monopoli kepemilikan 20 dapur MBG di NTB Dapil I,” demikian salah satu poin tuntutan yang disampaikan GPRMP.

 

Selain meminta pencopotan, GPRMP juga mendesak Surya Paloh mengambil tindakan tegas terhadap kader atau anggota DPR RI dari Partai NasDem yang diduga menjalankan bisnis di balik pelaksanaan Program Strategis Nasional.

 

Tak hanya itu, GPRMP meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan mengusut secara tuntas dugaan keterlibatan Mori Hanafi dalam kepemilikan 20 dapur MBG, termasuk menelusuri sumber pendanaan dan pembiayaan pendirian dapur tersebut.

 

Mereka juga mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi terhadap yayasan yang diduga bermasalah dalam pelaksanaan program MBG.

 

Konferensi pers tersebut mengusung tema “Relasi Kuasa dan Monopoli Pemilikan Dapur MBG” dengan slogan “Awasi, Lawan, dan Tolak Monopoli di Balik Program Strategis Nasional.”

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Mori Hanafi maupun DPP Partai NasDem terkait tuduhan yang disampaikan GPRMP. Begitu pula KPK, Kejaksaan, dan Badan Gizi Nasional belum memberikan pernyataan mengenai tuntutan tersebut

(MNR)

 

Tinggalkan Balasan