TAPUT–.SUMUT
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang wartawan berinisial JP oleh Unit Reskrim Polsek Pahae Jae menuai sorotan dari pihak korban. Proses hukum yang dinilai lamban serta adanya perubahan pasal dalam penyidikan memicu desakan agar perkara tersebut ditarik dan ditangani langsung oleh Polres Tapanuli Utara (Taput).
Kekecewaan pihak korban mencuat setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/12/V/2026/Reskrim tertanggal 5 Mei 2026 yang diterbitkan Polsek Pahae Jae.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan polisi terkait peristiwa tersebut telah resmi terdaftar sejak 12 April 2026 dengan Nomor: LP/B/6/IV/2026/SPKT/POLSEK PAHAE JAE/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA. Meski status perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak awal Mei 2026, hingga kini belum terdapat perkembangan signifikan, termasuk penetapan tersangka.
Selain lambatnya proses penanganan, pihak korban juga mempertanyakan perubahan pasal yang digunakan dalam penyidikan. Pada laporan awal, peristiwa yang dialami JP dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum. Namun dalam perkembangan penyidikan, perkara tersebut disebut menggunakan pasal dugaan penganiayaan.
Perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak korban karena Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan memiliki unsur hukum serta ancaman pidana yang berbeda.
“Kami melihat adanya ketidakjelasan dalam penanganan kasus ini. Demi kepastian hukum yang transparan dan akuntabel, kami berharap Kapolres Tapanuli Utara dapat mempertimbangkan untuk menarik kasus ini agar ditangani langsung oleh Satreskrim Polres Taput,” ujar salah seorang kerabat korban yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Senin (8/6/2026).
Dokumen SP2HP tersebut diketahui ditembuskan kepada sejumlah institusi terkait, antara lain Kapolda Sumatera Utara, Ketua Pengadilan Negeri Tarutung, dan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.
Pihak keluarga korban juga berharap komitmen pelayanan yang tercantum dalam surat dinas kepolisian, yakni pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel, dapat diwujudkan dalam penanganan perkara tersebut.
Sementara itu, pihak Polsek Pahae Jae memberikan penjelasan terkait belum ditetapkannya tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik yang menangani perkara mengaku menghadapi kendala keterbatasan personel di tingkat Polsek.
“Banyak laporan yang masuk ke Polsek Pahae Jae, sementara yang menangani cukup banyak perkara hanya saya sendiri. Namun saya tetap berupaya maksimal agar kasus ini dapat segera diselesaikan,” ujar penyidik saat memberikan keterangan.
Menurutnya, tingginya beban kerja yang tidak sebanding dengan jumlah personel menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kecepatan penanganan sejumlah perkara, termasuk kasus yang dilaporkan JP.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak korban masih menunggu langkah dan keputusan dari Kapolres Tapanuli Utara terkait permintaan pengambilalihan penanganan perkara tersebut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.
Hasayangan Srg












