Batahan liputan9.co
Sangat disayangkan kebijakan yang di buat oleh Pihak sekolah SMK 1 Batahan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara yang diduga telah melakukan pengutipab uang sebesar 300 ribu rupiah kepada 24 siswa penerima Dana PIP dimana pihak sekolah sebelumnya tanpa membuat musyawarah terlebih dahulu kepada wali murid penerima bantuan dana PIP tersebut
Ungkapan salah seorang orang tua siswa kepada media sangat merasa keberatan dikarenakan sebelumnya anaknya telah menerima Dana PIP tersebut dengan no rekening yang sama,namun pada Senin 29/06 anaknya beserta kawan kawannya harus membayar uang sebesar Rp 300 ribu persiswa dengan alasan no rekening yang lama bermasalah dan harus diurus kembali ke Bank BNI cabang Panyabungan
Yang disesalkan oleh sejumlah orang tua siswa pihak sekolah tidak memiliki kebijakan untuk membuat rapat orang tua ataupun pihak sekolah tidak bisa membuat kebijakan dengan memberikan surat kuasa dari penerima dana tersebut guna mengurangi beban orang tua siswa,dan alasan kenapa no rekening yang lama bermasalah ini juga tidak ada penjelasan dari pihak sekolah maupun dari pihak Bank BNII Cabang Panyabungan yang telah mendapat kepercayaan sebagai penyalur dana PIP tersebut
Sebelumnya awak media ini telah mengkonfirmasi pihak guru sekolah SMK 1 Batahan yang bersangkutan namun sangat di sayangkan sampai berita ini terbit no wa guru yang bersangkutan belum aktif dan selanjutnya awak media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi juga kepada Pihak Bank BNI cabang Panyabungan sebagai Salah satu Bank yang telah dipercayakan oleh Pemerintah Pusat sebagai penyalur Dana PIP siswa di kabupaten Mandailing Natal
Red












