Berita

Legalitas Lapak Food Court Terminal Kalideres Disorot Pengelola Diminta Berikan Penjelasan

34
×

Legalitas Lapak Food Court Terminal Kalideres Disorot Pengelola Diminta Berikan Penjelasan

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, Liputan 9.co

Legalitas lapak dagang di area food court Terminal Kalideres, Jakarta Barat, menjadi sorotan setelah muncul informasi dari sejumlah pihak yang mempertanyakan status perizinan bangunan dan penggunaan lahannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, terdapat dugaan bahwa sebagian bangunan kios di kawasan food court belum memiliki kejelasan mengenai dokumen legalitas, seperti status hak atas tanah maupun perizinan bangunan.

 

Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pengelola maupun instansi pemerintah yang berwenang.

 

 

Seorang karyawan warung makan berinisial W menyampaikan kepada awak media bahwa biaya sewa satu unit kios diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta per bulan.

 

Ia juga memperkirakan terdapat sekitar 20 kios lapak yang aktif,beroperasi, sementara sekitar 20–25 kios lainnya dalam kondisi kosong. Keterangan tersebut merupakan informasi dari narasumber dan belum dapat dipastikan melalui data resmi.

 

 

Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, bangunan komersial pada umumnya wajib memenuhi ketentuan administrasi, antara lain terkait status hak atas tanah serta perizinan bangunan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) apabila dipersyaratkan.

 

Apabila suatu bangunan tidak memenuhi ketentuan tersebut, penanganannya menjadi kewenangan instansi terkait sesuai peraturan yang berlaku.

 

 

Pengamat hukum pertanahan juga menjelaskan bahwa kegiatan usaha di area komersial tidak selalu harus berdiri di atas Sertifikat Hak Milik (SHM).

 

Banyak pusat perdagangan menggunakan skema Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pengelolaan (HPL), maupun perjanjian sewa yang sah sesuai ketentuan hukum.

 

Oleh karena itu,keberadaan bangunan tanpa SHM tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum tanpa pemeriksaan dokumen yang lengkap.

 

 

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pengelola Terminal Kalideres mengenai status legalitas kios, mekanisme penyewaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan area food court.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi.

 

 

Masyarakat berharap adanya penjelasan dari pengelola maupun instansi terkait agar informasi mengenai legalitas bangunan, status pengelolaan, dan mekanisme penyewaan kios dapat diketahui secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.

(H.R.)

Tinggalkan Balasan