Berita

Diduga Gedung Bertingkat di Terminal Merak Mangkrak Insan Pers Dorong Klarifikasi dan Transformasi

25
×

Diduga Gedung Bertingkat di Terminal Merak Mangkrak Insan Pers Dorong Klarifikasi dan Transformasi

Sebarkan artikel ini

Banten, Liputan 9.co

Insan pers menindaklanjuti informasi terkait dugaan bangunan gedung bertingkat yang belum difungsikan di kawasan Terminal Bus Merak.

Untuk memastikan akurasi informasi, awak media telah melakukan klarifikasi langsung kepada pihak terkait di ruang kerja lantai dua Terminal Terpadu Merak.

Dalam pertemuan tersebut hadir Kepala Bagian Umum Terminal Terpadu Merak, Bapak Farid, bersama perwakilan pengelola terminal, Bapak Alam Surya.

Klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.

Berdasarkan hasil klarifikasi, pemberitaan sebelumnya telah diklarifikasi dan dinyatakan selesai melalui mekanisme koreksi(take down/404) setelah adanya penjelasan dari pihak terkait.

Meski demikian, di lapangan masih ditemukan bangunan bertingkat yang belum beroperasi selama beberapa bulan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari sejumlah masyarakat mengenai status pemanfaatan bangunan dan kelengkapan perizinannya.

Namun, hingga saat ini belum terdapat putusan atau penetapan dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum terkait bangunan tersebut.

Awak media juga berupaya menghubungi Kepala Bagian Umum Terminal melalui aplikasi WhatsApp pada 4 Juli 2026 sekitar pukul 20.37 WIB.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan sehingga konfirmasi lebih lanjut masih menunggu jawaban dari pihak yang bersangkutan.

Dalam proses verifikasi, insan pers menekankan pentingnya pemeriksaan dokumen perizinan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta pencocokan antara dokumen perizinan dengan kondisi fisik bangunan dilapangan,Langkah tersebut dilakukan agar setiap pemberitaan tetap berdasarkan data yang valid, akurat, dan berimbang.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak memiliki hak jawab dan hak koreksi apabila merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.

Media berkewajiban memberikan ruang bagi klarifikasi guna menjaga keseimbangan informasi.

Sejumlah insan pers juga menyampaikan adanya kendala selama proses peliputan, antara lain dugaan kurang optimalnya komunikasi dan keterbukaan informasi.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak media dan belum dapat disimpulkan sebagai suatu pelanggaran.

Pimpinan organisasi pers AWDI menyatakan akan menyampaikan surat kepada Kementerian Perhubungan sebagai bentuk aspirasi agar dilakukan evaluasi terhadap pengelolaan komunikasi publik di Terminal Terpadu Merak serta memperkuat sinergi antara pengelola dan insan pers.

Pers nasional memiliki fungsi sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, pendidikan, dan pengawas kebijakan publik.

Oleh karena itu, setiap proses peliputan diharapkan tetap mengedepankan profesionalisme, independensi, asas praduga tak bersalah, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
(H.R.)

Tinggalkan Balasan