Berita

Bukannya Berantas Narkoba,Eks Kapolres Bima Malah Pakai Setoran Bandar Sabu Rp2,8 Milliar Buat Umroh Sekeluarga

36
×

Bukannya Berantas Narkoba,Eks Kapolres Bima Malah Pakai Setoran Bandar Sabu Rp2,8 Milliar Buat Umroh Sekeluarga

Sebarkan artikel ini

BIMA NTB|LIPUTAN 9.CO

Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, didakwa menggunakan uang yang diduga berasal dari setoran hasil peredaran narkotika jenis sabu untuk membiayai keberangkatan ibadah umrah bersama anggota keluarganya. Fakta tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa (7/7/2026).

 

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan bahwa dugaan tersebut tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan. Dakwaan menyebut Didik memanfaatkan uang yang diterima dari jaringan bandar sabu Koko Erwin alias Erwin Iskandar untuk kepentingan pribadi.

 

Dalam berkas perkara dijelaskan, pada 26 November 2025 Didik mendaftarkan keberangkatan umrah bagi tujuh orang melalui biro perjalanan Uhud Tour yang berlokasi di Kramat Jati, Jakarta Timur.

 

Total biaya perjalanan tersebut mencapai sekitar Rp434,5 juta dengan jadwal keberangkatan pada 15 Februari 2026.

 

Tujuh orang yang diberangkatkan terdiri atas Didik, istrinya berinisial MA, ibu kandungnya SD, mertuanya AY, dua anaknya berinisial APRK dan BDRK, serta Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Baiq Fitrianingsih.

 

Selain dugaan penggunaan uang untuk membiayai perjalanan umrah, jaksa juga mengungkap bahwa Didik diduga menerima setoran dari Koko Erwin secara bertahap dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,8 miliar.

 

Dalam dakwaan tersebut turut disebut nama A. Hamid alias Boy yang diduga menjadi bagian dari jaringan Koko Erwin. Sementara komunikasi terkait dugaan kerja sama dalam peredaran narkotika disebut berlangsung melalui perantara Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.

 

Atas dugaan tersebut, Didik didakwa terlibat dalam penyalahgunaan serta pemufakatan jahat terkait peredaran dan jual beli narkotika. Jaksa menjeratnya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan penyesuaian pidana sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

 

Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan, sementara seluruh dalil yang disampaikan jaksa masih akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.

Red

Tinggalkan Balasan