Polri

Polri untuk Masyarakat: Presisi dalam Praktik Wujud Pelayanan Humanis dan Berkeadilan

38
×

Polri untuk Masyarakat: Presisi dalam Praktik Wujud Pelayanan Humanis dan Berkeadilan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LIPUTAN9.CO – Dalam sejarah hubungan antara negara dan masyarakat, aparat penegak hukum memiliki posisi yang strategis.

Di satu sisi sebagai representasi kewenangan negara, dan di sisi lain sebagai institusi yang diharapkan mampu memberikan rasa aman, perlindungan, serta pelayanan yang humanis kepada masyarakat.

Harapan tersebut tercermin melalui tema “Polri untuk Masyarakat” yang diusung pada peringatan Hari Bhayangkara.

Tema ini menegaskan komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pendekatan yang profesional, modern, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sementara itu, subtema “Presisi dalam Praktik” pada Lomba Artikel Jurnalistik Hari Bhayangkara ke-80 mengajak masyarakat,mengeksplorasi implementasi konsep Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi) dalam pelaksanaan tugas kepolisian sehari-hari.

Konsep Presisi diwujudkan melalui beberapa pilar utama, yaitu pemolisian prediktif yang memanfaatkan analisis data dan teknologi untuk mencegah potensi gangguan keamanan, peningkatan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, serta penerapan transparansi dan keadilan dalam pelayanan maupun penegakan hukum.

Implementasi tersebut antara lain terlihat melalui pemanfaatan sistem tilang elektronik (ETLE), digitalisasi pelayanan publik, peningkatan kecepatan respons terhadap pengaduan masyarakat, hingga keterbukaan informasi dalam proses pelayanan kepolisian.

Secara konstitusional, kedudukan Polri memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian negara Republik Indonesia,

yang mengatur tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam perspektif ilmu kenegaraan, pemikiran Max Weber menjelaskan bahwa kepolisian merupakan representasi kewenangan negara yang sah.

Namun, dalam sistem demokrasi modern, legitimasi institusi kepolisian tidak hanya ditentukan oleh kewenangan hukum, melainkan juga oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan.

Peran Polri dalam kehidupan masyarakat meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, pelayanan publik, penanganan situasi darurat, pengamanan kegiatan masyarakat, hingga penyuluhan mengenai hukum, keselamatan berlalu lintas, dan pencegahan tindak kriminalitas.

Transformasi melalui konsep Presisi juga diwujudkan dalam peningkatan pelayanan berbasis digital, penyederhanaan birokrasi, penguatan pelayanan publik, serta berbagai kegiatan sosial yang mendukung ketahanan pangan, pelayanan kesehatan, pemberdayaan UMKM, dan perlindungan masyarakat.

Selain itu, pendekatan humanis dalam pengamanan kegiatan masyarakat semakin mengedepankan dialog, komunikasi yang terbuka, serta penyelesaian persoalan secara persuasif guna meminimalkan potensi konflik.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki harapan besar terhadap implementasi Presisi.

Warga menginginkan respons yang cepat terhadap setiap laporan, pelayanan yang transparan, kemudahan mengakses layanan digital, pencegahan gangguan keamanan berbasis data, serta perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Melalui semangat “Polri untuk Masyarakat”, diharapkan transformasi pelayanan yang profesional, modern, transparan, dan humanis,dapat terus diperkuat sehingga kehadiran Polri semakin dirasakan manfaatnya dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia. (HR)

Tinggalkan Balasan